"Hal ini sejalan dengan kebijakan pokok pemerintah Provinsi Riau yang berlandaskan isu strategis pembangunan Provinsi Riau yang dikenal dengan program Pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur ( K2I)," ujar Nukman.
Disampaikan oleh Nukman bahwa implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tanggung jawab Pemerintah, maka semua penyusunan program maupan pelaksanaan kegiatan di setiap instansi Pemerintah tetap mengacu pada nilai-nilai HAM sebagaimana dimaksud dalam konstitusi Negara maupun Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah.
" Pelaksanaan Ranham ini sangat penting menjamin peningkatan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM dengan mengacu pada nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar, sebagai bukti komitmen Indonesia pada dunia Internasional dalam mencegah terjadinya konflik social, menfasilitasi dan memobilisasi sumber-sumber yang merupakan titik temu berbagai kepentingan dan kompromi terhadap berbagai perbedaan yang ada," jelas Asisten I Bidang emerintahan Setdakab Kampar.
Adapun pelaksana dari kegiatan tersebur adalah Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Provinsi Riau dengan peserta dari Ormas, tokoh masyarakat, Dinas dan Instansi terkait serta Ninik Mamak. (arief)