Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Sekolah Kembali PJJ 14–15 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36:00 WIB
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran jarak jauh selama 14–15 Oktober 2026 bagi sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. (Foto: har)

PEKANBARU (RiauInfo) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, Rabu–Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, sebagai langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Pekanbaru itu mengatur pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kualitas udara tidak mendukung aktivitas normal di luar ruangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kualitas Udara Pekanbaru Tercatat Sangat Tidak Sehat

Data kualitas udara dari sejumlah platform pemantauan menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Pekanbaru berada pada tingkat tinggi. Berdasarkan data IQAir yang disampaikan dalam bahan berita, rata-rata indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Pekanbaru tercatat 272, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 196,8 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Angka AQI 272 masuk kategori sangat tidak sehat berdasarkan skala AQI Amerika Serikat yang digunakan IQAir. Sementara itu, konsentrasi PM2.5 tersebut menunjukkan tingginya kandungan partikel halus di udara yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

Data IQAir juga mencatat titik pemantauan di wilayah Panam mencapai AQI 842. Sejumlah titik pemantauan lainnya, termasuk sensor komunitas dan stasiun lokal, menunjukkan angka yang berfluktuasi, bahkan dilaporkan melampaui 900 pada kondisi puncak.

Perbedaan angka antartitik pemantauan dapat dipengaruhi oleh lokasi sensor, waktu pengukuran, dan kondisi setempat. 

Pemantauan kualitas udara melalui kanal resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga dilaporkan mencatat konsentrasi PM2.5 harian yang tinggi, berkisar 212,5 hingga 298,7 µg/m³ pada waktu-waktu tertentu. Angka tersebut menunjukkan kondisi partikulat yang mengkhawatirkan.

Sementara itu, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup di sejumlah titik, termasuk Tenayan Raya, dilaporkan menunjukkan konsentrasi PM2.5 di atas 133 µg/m³. Platform pemantauan internasional lainnya juga melaporkan tingginya partikulat di Pekanbaru, termasuk PM10 yang berkisar 213 µg/m³ serta AQI real-time sekitar 131–168.

Sekolah Menyesuaikan Metode Pembelajaran

Dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyebutkan secara tegas bahwa pembelajaran jarak jauh kembali diberlakukan selama dua hari.

“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari (Rabu s.d Kamis) tanggal 14-15 Oktober 2026,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur sekolah yang mengalami kendala akses listrik atau jaringan internet. Bagi sekolah dengan kondisi tersebut, pembelajaran dilaksanakan menggunakan metode penugasan berbasis rumah.

“Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran penugasan berbasis rumah,” demikian bunyi poin ketiga surat edaran.

Ketentuan tersebut memberikan alternatif bagi sekolah yang tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran daring secara optimal. Pelaksanaan pembelajaran tetap diarahkan agar kegiatan pendidikan berlangsung dengan memperhatikan kondisi lingkungan serta kemampuan akses teknologi setiap sekolah.

Sekolah Diminta Memperhatikan Kesehatan Peserta Didik

Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga meminta sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran.

Penyesuaian tersebut harus memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan akademik, tetapi juga risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak.

Partikulat halus PM2.5 menjadi salah satu indikator penting dalam pemantauan pencemaran udara karena ukurannya memungkinkan partikel masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan polusi dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sehingga pengurangan aktivitas di luar ruangan perlu dipertimbangkan ketika kualitas udara memburuk.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan meminta agar ketentuan tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekolah dan orang tua diharapkan mengikuti informasi resmi terkait perkembangan kualitas udara serta kebijakan pembelajaran berikutnya.

Terkini