KI Riau Dorong Lapas Pekanbaru Segera Bentuk PPID Usai Sengketa Informasi

Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:46:17 WIB
Komisi Informasi Provinsi Riau mendorong Lapas Kelas IIA Pekanbaru membentuk dan memperkuat PPID dalam proses sengketa informasi antara Hari Jummaulana dan PPID Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada 13 Oktober 2026.

PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru segera membentuk dan memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dorongan tersebut disampaikan dalam proses penyelesaian sengketa informasi antara Hari Jummaulana selaku pemohon dan PPID Lapas Kelas IIA Pekanbaru selaku termohon, Selasa (13/10/2026).

Sidang pemeriksaan awal dengan nomor registrasi 052/PSI/KIP-R/V/2026 berlangsung pukul 09.30 WIB di Kantor KI Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Kompleks Kantor Gubernur Riau, Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat lantai II, Pekanbaru.

Sidang dipimpin Hasnah Gazali selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis Ahmad Royhan Qodri, S.H., dan Jamadi Sipahutar, S.H. Agenda pemeriksaan awal dilanjutkan dengan mediasi untuk mendorong penyelesaian sengketa informasi antara kedua belah pihak.

Dalam persidangan, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjelaskan bahwa tidak terdapat anggaran untuk publikasi media. Pihak termohon juga menyatakan kesediaannya memberikan informasi yang tersedia sesuai dengan permohonan Hari Jummaulana.

Setelah pemeriksaan awal selesai, proses berlanjut ke tahap mediasi yang dipandu Hj. Yulianti, S.H., M.H., mediator KI Riau yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Riau. Dalam mediasi tersebut, Yulianti mengapresiasi langkah pemohon dalam mengajukan permohonan informasi serta respons pihak Lapas terhadap permohonan tersebut.

Mediator Apresiasi Pemohon dan Termohon

Hj. Yulianti menilai permohonan informasi yang diajukan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong badan publik memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan informasi. Proses sengketa juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi kondisi pelayanan informasi dan kesiapan kelembagaan dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon telah mengambil langkah positif dengan mengajukan permohonan informasi. Dari proses ini, kita juga bisa mengetahui kondisi pelayanan informasi di badan publik yang bersangkutan,” ujar Yulianti, Selasa (13/10/2026).

Menurut Yulianti, sengketa informasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan dan pemberian dokumen. Proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi agar semakin transparan dan akuntabel.

Ia turut mengapresiasi pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang telah merespons permohonan informasi setelah menerima surat dari KI Riau. Respons tersebut dinilai penting sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap permintaan informasi yang diajukan masyarakat.

KI Riau Dorong Pembentukan PPID di Lapas Pekanbaru

Yulianti secara khusus mendorong Lapas Kelas IIA Pekanbaru segera membentuk PPID apabila kelembagaan tersebut belum tersedia, sekaligus memperkuat mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pihak Lapas segera membentuk PPID. Keterbukaan informasi publik bukan hal baru. Ketentuan mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi sudah lama diatur dan perlu dilaksanakan,” ungkap Yulianti.

Keberadaan PPID penting untuk memberikan kejelasan mengenai pengelolaan informasi, prosedur pengajuan permohonan, serta tindak lanjut pelayanan kepada masyarakat. Dengan mekanisme yang terstruktur, masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi yang tersedia dan cara memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.

Yulianti menyatakan kesiapan KI Riau untuk mendampingi dan mendorong pembentukan PPID di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ia berharap proses sengketa informasi tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan antara pemohon dan termohon, tetapi juga menghasilkan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

Pemohon Dorong Edukasi Keterbukaan Informasi

Hari Jummaulana menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukannya juga bertujuan mengedukasi badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi. Menurutnya, mekanisme permohonan informasi dapat menjadi sarana untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hari mengapresiasi respons Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo, terhadap persoalan tersebut. Berdasarkan penjelasan Hari, Eko sebelumnya belum mengetahui adanya permohonan informasi karena permohonan itu belum diproses.

Setelah menerima surat dari KI Riau, pihak Lapas segera menyiapkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan Hari. Perkembangan tersebut diharapkan menjadi awal perbaikan dalam penanganan permohonan informasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Hari berharap pihak Lapas dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memperjelas mekanisme pelayanan informasi, termasuk membentuk PPID apabila kelembagaan tersebut memang belum tersedia. Upaya itu, menurutnya, merupakan bagian dari edukasi dan dorongan untuk memperbaiki tata kelola keterbukaan informasi publik.

Proses sengketa informasi antara Hari Jummaulana dan PPID Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan informasi di lingkungan badan publik. Dorongan KI Riau agar Lapas memperkuat kelembagaan PPID diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian akses masyarakat terhadap informasi publik.

Melalui pendampingan dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, KI Riau berharap penyelesaian sengketa informasi tidak hanya menjawab persoalan yang diajukan pemohon, tetapi juga mendorong perbaikan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.

 

Terkini