Putusan MK Soal Kuota Hangus, Komdigi Pertanyakan Kepatuhan Operator

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05:00 WIB
Komdigi pertanyakan kepatuhan operator dan mengevaluasi implementasi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh XL/Smartfren, Indosat, dan Telkomsel.

PEKANBARU (RiauInfo) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler memperkuat perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan kuota hangus. Komdigi menilai perlindungan melalui notifikasi saja belum cukup karena tidak memberikan manfaat ekonomi atas sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan perkembangan implementasi tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menindaklanjuti putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan surat edaran yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Komdigi juga mewajibkan operator menyampaikan laporan mengenai perkembangan implementasi perlindungan tersebut. Laporan pertama ditetapkan pada 28 September 2026, kemudian dilaporkan kembali setiap satu bulan.

Evaluasi Komdigi terhadap Operator

Komdigi melakukan evaluasi terhadap laporan tiga operator seluler, yakni XL/Smartfren, Indosat, dan Telkomsel. Secara umum, ketiga operator telah memperluas pilihan paket yang menggunakan mekanisme rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota memperoleh perlindungan setelah masa berlaku paket.

Namun, Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Menurut Komdigi, mekanisme tersebut belum sepenuhnya memenuhi amanat putusan MK.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” kata Denny Setiawan.

 

XL/Smartfren

XL/Smartfren melaporkan sebanyak 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Dari 92 paket rollover tersebut, terdapat 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang telah tersedia sebelumnya.

Komdigi mencatat seluruh paket yang saat ini ditawarkan XL dan AXIS masing-masing telah dilengkapi fitur rollover. Meski demikian, masih terdapat paket yang menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Komdigi menilai mekanisme tersebut masih bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan. XL/Smartfren diminta segera menyesuaikan paket non-rollover dengan mekanisme perlindungan yang sesuai.

Indosat

Indosat melaporkan 94 paket kepada Komdigi dan menyatakan seluruh paket tersebut telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota.

Setelah dilakukan evaluasi, Komdigi menemukan bahwa 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sementara 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain. Salah satunya berupa tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Komdigi mengapresiasi langkah perlindungan yang telah dilakukan Indosat, tetapi menilai notifikasi belum memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.

Telkomsel Diminta Segera Menuntaskan Penyesuaian

Sementara itu, Telkomsel melaporkan sebanyak 95 paket kepada Komdigi. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme notifikasi pada paket non-rollover Telkomsel belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK. Telkomsel juga telah menambah sejumlah varian paket rollover.

Komdigi mencatat beberapa pengembangan paket Telkomsel mengalami perubahan jadwal karena kendala teknis. Denny Setiawan menyebut proses tersebut dijadwalkan bergeser dari akhir September menjadi minggu pertama Oktober 2026 dan meminta penyelesaiannya segera dituntaskan.

“Mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, tetapi harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar Denny Setiawan.

 

Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator. Operator juga diminta melakukan penyesuaian mekanisme agar sesuai dengan amanat putusan MK.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang disediakan masing-masing operator seluler. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 159.

 

Terkini