JAKARTA (RiauInfo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7), yang berlangsung secara hybrid.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir. Rapat diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Penataan Keanggotaan dan Reaktivasi
Munir mengatakan PWI ingin memastikan seluruh anggota yang tercatat benar-benar masih aktif menjalankan profesi wartawan dan memenuhi ketentuan organisasi. "Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum," ujarnya.
Menurut Munir, hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan, antara lain masih adanya peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan oleh sebagian PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menegaskan kebijakan tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi pasca konflik dualisme. "Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART," tegasnya.
Tim Verifikasi dan Ketentuan Baru
Dalam rapat itu juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Tim bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dengan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi. Rapat juga menegaskan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda, sedangkan ASN tidak dapat diterbitkan KTA aktif dan anggota berstatus PPPK wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
Rapat turut membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi, di antaranya mengenai penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang sudah tidak aktif, kejelasan anggota sebelum 2012, mekanisme reaktivasi, hak anggota dalam konferensi, hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru. PWI Pusat menjelaskan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota.
Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan. Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027, sedangkan bagi anggota biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum surat keputusan kepengurusan diterbitkan.
PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting. Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi sepanjang 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Setelah 9 Februari 2027, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih dan belum memiliki hak dipilih. "Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya," kata Akhmad Munir.