Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21:09 WIB
Rida K. Liamsi menyatakan dirinya dizalimi oleh PT Riau Pos Intermedia Pers dan menuntut pemulihan hak sebagai pendiri Riau Pos Group. Ia juga mengklaim terjadi kriminalisasi terhadap dirinya serta sejumlah pendiri.

PEKANBARU (RiauInfo) – Pendiri Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, menyatakan dirinya dizalimi oleh PT Riau Pos Intermedia Pers, perusahaan yang turut didirikannya pada 1991. Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026), Rida mengatakan dirinya kini menjalani proses hukum setelah melaporkan perjuangan menuntut haknya sebagai pendiri perusahaan.

Rida K. Liamsi dikenal sebagai salah satu perintis industri media di Sumatera bagian utara dan tengah serta mantan Chairman Riau Pos Group. Menurut Rida, perusahaan yang dibangun bersama rekan-rekannya dari nol berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Indonesia dengan jaringan usaha di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Klaim Dizalimi dan Dikriminalisasi

Rida menyebut pihak manajemen serta pemegang saham utama saat ini tidak lagi menghargai jasa para pendiri perusahaan. Ia mengklaim para pendiri justru mengalami perlakuan yang tidak adil hingga dikriminalisasi.

"Saya telah dizalimi oleh Riau Pos (PT Riau Pos Intermedia Pers), perusahaan yang saya dirikan bersama teman-teman tahun 1991 dengan keringat dan air mata," kata Rida dalam pernyataannya.

Rida juga mengklaim PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) sebagai pemegang saham mayoritas telah bertindak semena-mena terhadap dirinya dan sejumlah pendiri lainnya. Menurut Rida, kondisi tersebut menyebabkan hak-hak para pendiri tidak lagi dihormati.

Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pemegang saham mayoritas belum memenuhi kewajiban penyetoran saham sebagaimana mestinya. Menurut Rida, kondisi tersebut membuat penguasaan perusahaan dan pengambilan keputusan dinilai tidak sesuai dengan sejarah pembentukan perusahaan. Klaim tersebut merupakan pernyataan Rida dan belum disertai tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Soroti Penguasaan Aset Perusahaan

Dalam konferensi pers itu, Rida turut menyoroti proses penguasaan sejumlah aset perusahaan. Ia mengklaim Gedung Graha Pena Batam dan Gedung Graha Pena Pekanbaru diakuisisi dengan nilai yang jauh di bawah nilai pasar.

Rida mengatakan Gedung Graha Pena Batam yang menurutnya memiliki nilai pasar sekitar Rp200 miliar hanya diakuisisi senilai Rp80 miliar. Sementara Gedung Graha Pena Pekanbaru yang menurutnya bernilai sekitar Rp150 miliar disebut dikuasai dengan nilai Rp60 miliar.

Selain persoalan aset, Rida juga mengklaim sejumlah pendiri dan karyawan terdampak kebijakan perusahaan. Menurutnya, beberapa pendiri, termasuk almarhum Zulmansyah, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, mengalami kriminalisasi, sementara sejumlah karyawan dirumahkan atau dipensiunkan dini dengan penyelesaian hak yang disebut belum tuntas.

Rida turut menilai kondisi bisnis Riau Pos Group saat ini mengalami penurunan. Ia mengklaim nilai saham perusahaan terus merosot dan beberapa unit usaha media yang sebelumnya menempati gedung sendiri kini telah berpindah ke lokasi lain. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rida dalam konferensi pers.

Serahkan Perkara kepada Proses Hukum

Rida mengungkapkan dirinya saat ini sedang menjalani proses hukum atas tuduhan penggelapan uang perusahaan. Menurutnya, perkara tersebut telah berada di Kejaksaan Tinggi Riau dan akan dibuktikan melalui proses persidangan.

"Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya. Tapi saya tetap merasa sangat dizalimi karena tindakan mereka yang tidak berhati nurani dan tidak menghargai jerih payah saya dan teman-teman," ujar Rida.

Pada akhir konferensi pers, Rida berharap keadilan dapat ditegakkan serta seluruh haknya sebagai salah satu pendiri Riau Pos Group dipulihkan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Riau Pos Intermedia Pers maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Rida K. Liamsi terkait seluruh tuduhan tersebut.

Terkini