KI Riau Gelar Sembilan Sidang Sengketa Informasi di Penghujung Masa Tugas

Senin, 11 Mei 2026 | 21:12:00 WIB
Komisioner KI Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, SE, MM.

PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menjadwalkan sembilan persidangan ajudikasi nonlitigasi dalam satu hari sebagai upaya percepatan penyelesaian sengketa informasi publik di penghujung masa jabatan komisioner periode ini. Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 tersebut mencakup berbagai agenda, mulai dari pemeriksaan awal, pembuktian, mediasi, hingga pembacaan putusan.

Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan di kantor KI Provinsi Riau dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari individu pemohon hingga atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jadwal intensif ini merupakan komitmen lembaga untuk menuntaskan tunggakan perkara sebelum masa tugas berakhir.

Komisioner KI Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, SE, MM, yang bertindak sebagai salah satu Majelis Komisioner sekaligus mediator, menyampaikan bahwa jadwal ini merupakan bagian dari pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa informasi yang masih tersisa. Kehadiran para pihak dalam jadwal yang telah ditentukan sangat krusial bagi kelancaran proses ajudikasi ini.

Sengketa Instansi Pemerintah dan BUMD 

Sesi pagi dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan awal terhadap perkara Reg. 025/PSI/KIP-R/III/2026 yang diajukan oleh David terhadap Atasan PPID Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Pelalawan. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Asril Darma, Tatang Yudiansyah, dan Zufra Irwan.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB, Majelis Komisioner yang dipimpin Asril Darma memeriksa sengketa antara Hari Jummaulana melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Di waktu yang hampir bersamaan, persidangan dengan agenda pembuktian juga digelar untuk sengketa yang melibatkan Atasan PPID Universitas Riau.

Memasuki pukul 10.00 WIB, David kembali hadir sebagai pemohon dalam sidang pemeriksaan awal melawan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Persidangan marathon ini menunjukkan beragamnya klasifikasi informasi yang diminta masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten hingga instansi pendidikan tinggi.

Agenda Mediasi dan Putusan Akhir

Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan awal terhadap Pemerintah Provinsi Riau dan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang masing-masing digugat oleh Hari Jummaulana. Kedua sidang ini dipimpin secara bergantian oleh Yulianti dan Zufra Irwan menjelang waktu istirahat siang.

Salah satu agenda yang paling krusial terjadi pada pukul 11.30 WIB, yakni pembacaan putusan untuk perkara nomor Reg. 048/PSI/KIP-R/VIII/2025 antara Adni Sudiyanto melawan Atasan PPID PT Bank Riau Kepri Syariah. Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari proses sengketa yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Setelah jeda, sidang dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda mediasi antara Zonny Hudri dan Pemerintah Provinsi Riau. Proses mediasi ini difasilitasi oleh Zufra Irwan sebagai mediator dengan harapan tercapainya kesepakatan damai antara pemohon dan termohon.

Sesi terakhir persidangan hari itu ditutup dengan mediasi antara Hari Jummaulana melawan Pemerintah Kota Pekanbaru pada pukul 14.15 WIB. Dalam perkara ini, Tatang Yudiansyah bertindak sebagai ketua majelis didampingi oleh Yulianti dan Asril Darma.

Secara keseluruhan, nama-nama seperti Hari Jummaulana dan David mendominasi daftar pemohon informasi pada jadwal kali ini. Hal ini menunjukkan adanya tren warga negara yang semakin aktif menggunakan haknya untuk mengakses informasi publik melalui mekanisme resmi di Komisi Informasi.

Sebagai wartawan yang bertugas, keterbukaan informasi ini menjadi catatan penting dalam mengawal transparansi badan publik di Provinsi Riau. Diharapkan, dengan tuntasnya sengketa-sengketa ini, tata kelola informasi di Bumi Lancang Kuning dapat semakin baik dan akuntabel di masa depan.

 

Terkini