PEKANBARU (RiauInfo) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau resmi mengumumkan 15 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes wawancara untuk masa jabatan tahun 2026. Pengumuman ini menjadi tahap krusial dalam menjaring komisioner yang akan mengawal keterbukaan informasi publik di Bumi Lancang Kuning.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 25/Timsel-KI/V/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Timsel, Assoc. Prof. Dr. H. Syafriadi, S.H., M.H., di Pekanbaru pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan surat keputusan tersebut, ke-15 peserta ini terpilih setelah melalui rangkaian penilaian mendalam pada tahapan wawancara.
Pelaksanaan tes wawancara ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Pasal 19 ayat (2) dalam peraturan tersebut menjadi landasan hukum utama bagi Timsel dalam menentukan kelayakan para kandidat.
Adapun daftar nama peserta yang dinyatakan lulus:
- Ahmad Royhan Qodri,
- Asril Darma,
- Hasan,
- Hasnah Gazali,
- Helfizon,
- Ikhsan Fitra,
- Ikhwan Ridwan,
- Iman Munandar B.
- Jamadi Sipahutar,
- M. Hary Rubianto,
- Muhammad Nefos,
- Novyandre,
- Teddy Niswansyah,
- Witrayeni,
- Yulianti.
Persyaratan Tahap Lanjutan
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, Timsel mewajibkan mereka untuk segera menyiapkan makalah. Makalah tersebut harus memuat visi, misi, serta program kerja yang konkret apabila nantinya terpilih menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.
Selain dokumen visi-misi, para peserta juga diinstruksikan untuk menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani. Dokumen ini harus dikeluarkan secara resmi oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, sebagai bukti kesiapan mental dalam menjalankan tugas negara.
Seluruh berkas, baik makalah sebanyak tiga rangkap maupun surat keterangan sehat rohani, harus diserahkan langsung kepada Panitia Tim Seleksi. Penyerahan dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Terkait batas waktu, Timsel memberikan tenggat hingga hari Selasa, 19 Mei 2026. Penyerahan dokumen dilayani pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, untuk memastikan seluruh administrasi terkumpul tepat waktu sebelum proses selanjutnya dimulai.
Setelah tahapan pengumpulan dokumen ini selesai, para peserta akan bersiap menghadapi tantangan berikutnya, yakni seleksi Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Riau.
Mengenai jadwal pasti pelaksanaan Fit and Proper Test tersebut, pihak Timsel menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan proses seleksi ini sebagai bentuk transparansi.
Ketua Timsel, Syafriadi, menegaskan dalam poin penutup pengumuman bahwa keputusan yang diambil oleh Tim Seleksi bersifat final. Keputusan tersebut mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, demi menjaga integritas proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Riau.