Menkeu Purbaya Jamin Peserta PPS Tidak Akan 'Diubek-ubek', Kebijakan Pajak Kini Satu Pintu

Senin, 11 Mei 2026 | 17:21:04 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa

​JAKARTA (RiauInfo) – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan tegas guna meredam keresahan dunia usaha terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang populer disebut tax amnesty. Dalam keterangan resminya pada Senin (11/5/2026), Menkeu menjamin bahwa pemerintah tidak akan melakukan pengejaran kembali atau pemeriksaan ulang terhadap aset para wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program tersebut.

​Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik mengenai kabar pengejaran harta yang belum sepenuhnya terungkap oleh peserta PPS. Menkeu menegaskan bahwa kepastian hukum dan iklim usaha harus tetap dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan tidak luntur. "Yang sudah tax amnesty, ya sudah di-amnesty, tidak akan digali-gali lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha," ujar Purbaya dalam pernyataannya.

​Sentralisasi Informasi di Tangan Menteri

Guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang sering memicu kegaduhan di masyarakat, Menkeu menetapkan kebijakan baru dalam komunikasi publik. Mulai saat ini, setiap pengumuman terkait kebijakan perpajakan hanya boleh disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan, bukan lagi oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

​Langkah ini diambil setelah munculnya berbagai pengumuman yang dinilai meresahkan, seperti wacana pajak tol dan kebijakan lainnya yang belum final. Kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diposisikan murni sebagai eksekutor kebijakan. Selain itu, setiap konten publikasi di situs resmi perpajakan akan melewati proses verifikasi ketat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum dirilis ke publik.

​Fokus Perluasan Basis Pajak

Dalam penjelasannya, Menkeu menggunakan istilah analogi "berburu di kebun binatang" untuk menggambarkan tindakan mengejar wajib pajak yang sudah patuh. Beliau berkomitmen untuk menghentikan pola tersebut dan mengalihkan fokus kementerian pada perluasan basis pajak (tax base) untuk meningkatkan pendapatan negara secara lebih adil dan merata.

​Purbaya juga mengungkapkan pandangannya mengenai risiko internal dari program pengampunan pajak. Menurutnya, program seperti tax amnesty menimbulkan kerentanan bagi para masyarakat perpajakan atau pegawai pajak itu sendiri terhadap proses hukum di masa depan. Oleh karena itu, ia berkomitmen tidak akan mengadakan program serupa selama masa jabatannya agar prosedur pajak dapat berjalan normal tanpa menciptakan celah gratifikasi.

​Pertumbuhan Ekonomi yang Solid

Di tengah isu perpajakan, Menkeu juga memberikan catatan positif mengenai kondisi ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai angka 5,61% dinilai sebagai capaian yang sangat impresif. Beliau membantah keras anggapan para ekonom yang menyebut pertumbuhan ini hanyalah efek dari angka basis yang rendah (low base effect) pada tahun sebelumnya.

​Menurut Menkeu, pertumbuhan tersebut merupakan hasil dari strategi fiskal yang terencana, terutama dalam percepatan belanja pemerintah di awal tahun. Langkah ini sengaja dilakukan untuk menyuntikkan likuiditas ke pasar dan memastikan roda ekonomi berputar lebih cepat sejak triwulan pertama.

​Optimisme Menuju Angka 6 Persen

Menkeu Purbaya menyatakan optimismenya bahwa ekonomi Indonesia terus menunjukkan tren penguatan. Meskipun angka 5,61% belum menyentuh target 6%, tren kenaikan dari triwulan sebelumnya terlihat sangat jelas. Pemerintah akan terus memantau data Produk Domestik Bruto (PDB) triwulan kedua yang dijadwalkan keluar pada Agustus mendatang sebelum mengambil kebijakan fiskal lebih lanjut.

​Pemerintah juga menyoroti daya beli masyarakat yang tetap kuat, terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tumbuh di atas 5%. "Jika ekonomi sedang krisis, meskipun ada hari raya, masyarakat tetap tidak akan belanja. Namun kenyataannya, konsumsi tetap tinggi yang menunjukkan daya beli kita masih bagus," tambahnya.

​Komitmen terhadap Pelaku Usaha

Terkait komitmen peserta PPS, Menkeu menjelaskan bahwa pengejaran hanya akan dilakukan kepada mereka yang memiliki janji atau komitmen tertulis yang belum dipenuhi, seperti rencana repatriasi aset yang belum terealisasi. Di luar hal teknis tersebut, pemerintah menganggap urusan pengungkapan sukarela telah selesai sepenuhnya.

​Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya menciptakan lapangan permainan yang setara (equal playing field) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk menyesuaikan aturan pajak antara sektor online dan offline. Hal ini diharapkan dapat membuat daya saing pengusaha lokal semakin kompetitif tanpa terbebani oleh ketidakpastian regulasi yang berubah-ubah.

​Langkah Tegas Terhadap Kebocoran Devisa

Selain masalah pajak, Kemenkeu tengah mempersiapkan implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku efektif pada 1 Juni. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. Menkeu mensinyalir selama ini terjadi kebocoran devisa di mana hasil ekspor tidak menetap cukup lama di perbankan domestik.

​"Kita akan lihat dampaknya sebulan setelah Juni. Ini adalah langkah positif untuk memperkuat nilai tukar kita secara tidak langsung," jelas Purbaya. Ia meyakini bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap eksportir, dampak terhadap cadangan devisa akan menjadi signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

​Restrukturisasi dan Efisiensi Birokrasi

Menkeu juga menyentuh isu restrukturisasi birokrasi dan pengelolaan aset negara. Beliau mengakui adanya hambatan administratif yang membuat beberapa proses keputusan berjalan lambat. Namun, koordinasi dengan lembaga terkait seperti Danantara terus dilakukan untuk merapikan proses administrasi agar kepastian hukum bagi badan usaha milik negara tetap terjaga.

​Dalam hal penegakan integritas, Kemenkeu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK terkait adanya pejabat pajak yang tersangkut kasus di lembaga antirasuah tersebut. Kemenkeu akan menunggu status hukum yang jelas sebelum mengambil tindakan administratif berupa pencopotan atau sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Persiapan Menuju Masa Depan

Menteri Keuangan mengakhiri pernyataannya dengan mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis masing-masing tanpa harus menunggu adanya program pengampunan di masa depan. Beliau menekankan bahwa kepatuhan adalah kunci keberlanjutan pembangunan nasional.

​Dengan berbagai kebijakan strategis mulai dari sentralisasi pengumuman hingga percepatan belanja negara, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. Fokus utama tetap pada penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi semua pihak.

 

Terkini