JAKARTA (RiauInfo) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Apresiasi ini disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa kemudahan legalitas tersebut merupakan langkah nyata dalam mendukung hak asasi manusia. Menurutnya, mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak mendasar yang dilindungi secara global oleh PBB serta secara konstitusional melalui Pasal 28 UUD 1945.
Firdaus menjelaskan bahwa saat ini SMSI telah menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia. Dukungan regulasi dari Kemenkumham dinilai sangat krusial agar ribuan media tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan terlindungi.
Sejarah Kebebasan Pers Dunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri memiliki akar sejarah panjang sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Penetapan tanggal 3 Mei merujuk pada inisiatif para wartawan di Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991 silam untuk memperjuangkan independensi media.
Pertemuan bersejarah di Namibia tersebut diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Sejak saat itu, setiap tahunnya masyarakat internasional memperingati momen ini sebagai pengingat akan pentingnya pers yang bebas dari tekanan dalam sebuah negara demokrasi.
Pada tahun 2026 ini, pusat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Firdaus menekankan bahwa semangat yang diusung di tingkat internasional harus selaras dengan kondisi domestik, di mana pers nasional memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara.
Legitimasi Hukum dan UU Pers
Dalam keterangannya, Firdaus menyoroti pentingnya penyederhanaan birokrasi bagi perusahaan media. Ia berpendapat bahwa kebebasan pers dapat dipercepat jika tidak dibebani oleh aturan tambahan yang menyulitkan, seperti proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang selama ini menjadi perdebatan.
“Kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum seperti yang telah dijelaskan secara gamblang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus yang saat ini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya sebagai Ketua Umum SMSI.
Landasan hukum mengenai kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat memang telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Lebih lanjut, Firdaus mengutip UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, pers berperan penting dalam memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia secara menyeluruh.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers, disebutkan secara eksplisit bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Prinsip ini berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Penegasan mengenai hak asasi juga tertuang dalam Pasal 4 ayat 1, yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya kepentingan pelaku media, melainkan kepentingan publik secara luas.
Larangan Pembredelan
Sebagai bentuk proteksi, UU Pers pada ayat 2 pasal yang sama melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Ketentuan ini bertujuan agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap objektif dan tidak terintervensi oleh kepentingan pihak tertentu.
Menutup keterangannya, Firdaus mengingatkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini adalah instrumen utama bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya demi kepentingan masyarakat dan negara.
“Itulah esensi kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang kita. Kami berharap sinergi antara regulasi pemerintah yang memudahkan dan kemandirian perusahaan pers dapat terus berjalan beriringan,” pungkas Firdaus mengakhiri pernyataan persnya.