Perketat Aturan Outsourcing, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Alih Daya Jamin Hak Upah hingga THR.

Kamis, 30 April 2026 | 20:12:50 WIB

JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batasan ketat mengenai jenis pekerjaan alih daya atau *outsourcing*. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada 30 April 2026 sebagai langkah perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid baru ini, pemerintah secara spesifik membatasi bidang pekerjaan apa saja yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan alih daya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan kini hanya terbatas pada enam bidang kegiatan penunjang. Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman (katering), pengamanan (satpam), serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Selain itu, sektor penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di bidang strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan juga masuk dalam daftar yang diperbolehkan. Di luar daftar tersebut, perusahaan pemberi kerja dilarang menggunakan tenaga kerja alih daya.

### Kewajiban Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Perusahaan

Permenaker ini menegaskan bahwa perusahaan alih daya wajib menjamin pelindungan dan hak-hak dasar pekerja/buruh. Hak tersebut mencakup upah, lembur, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan sosial, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Pemerintah juga menekankan aspek tanggung jawab renteng secara administratif. Perusahaan pemberi pekerjaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan alih daya yang mereka tunjuk telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi administrasi, setiap Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan oleh perusahaan alih daya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.

### Sanksi bagi Pelanggar

Bagi perusahaan yang membandel atau melanggar ketentuan jenis pekerjaan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan usaha tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu. Selain itu, perusahaan pelanggar juga terancam penundaan pemberian perizinan berusaha di lokasi-lokasi proyek mereka oleh instansi yang berwenang.

Mengenai pengawasan di lapangan, Pasal 7 menyebutkan bahwa fungsi pemeriksaan dan penyidikan akan dijalankan sepenuhnya oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa operasional perusahaan di daerah tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.

### Masa Transisi Dua Tahun

Terkait kontrak yang saat ini sudah berjalan, pemerintah memberikan kepastian hukum melalui Ketentuan Peralihan. Perjanjian alih daya yang telah ada sebelum peraturan ini terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut.

Namun, seluruh perusahaan diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan mereka dengan aturan baru ini. Peraturan Menteri ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 April 2026.

 

Terkini