JAKARTA (RiauInfo) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan seluruh tenaga kerja di Indonesia agar bersiap menghadapi gelombang perubahan teknologi, khususnya perkembangan Artificial Intelligence (AI). Hal tersebut ditegaskan Menaker guna memastikan SDM nasional mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di tengah dinamika dunia kerja yang kian kompetitif.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim. Agenda ini berlangsung di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan menyoroti fakta bahwa tingkat penggunaan AI di Indonesia saat ini masih berada di bawah rata-rata global. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal kuat bahwa dunia kerja global sedang berubah dengan sangat cepat, sehingga Indonesia tidak boleh terlambat dalam menyiapkan kapasitas tenaga kerjanya.
Yassierli menekankan bahwa aspek terpenting dalam menghadapi disrupsi digital ini bukanlah pada teknologinya semata. Namun, fokus utama terletak pada bagaimana membekali Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki mentalitas dan kemampuan untuk beradaptasi secara terus-menerus terhadap perubahan yang ada.
Pergeseran Tantangan Dunia Kerja
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan di sektor ketenagakerjaan saat ini telah mengalami pergeseran. Jika dahulu fokus utama sering kali tertuju pada perlindungan hak-hak normatif, kini memastikan kompetensi pekerja agar tetap relevan dengan teknologi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Menaker juga menilai bahwa serikat pekerja perlu mengambil peran yang jauh lebih strategis di era digital ini. Serikat pekerja diharapkan tidak hanya muncul ketika terjadi konflik atau persoalan hubungan kerja, tetapi juga proaktif dalam mengawal peningkatan skill para anggotanya.
Keterlibatan aktif serikat pekerja dalam menyiapkan anggotanya menghadapi teknologi AI dianggap sebagai langkah kunci. Dengan demikian, pekerja tidak akan memandang teknologi sebagai ancaman, melainkan sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah di perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menaruh harapan besar pada PKB ke-VIII yang baru saja disepakati. Ia berharap dokumen hukum tersebut tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas internal, tetapi benar-benar menjadi instrumen pendorong bagi peningkatan kompetensi pekerja di masa depan.
Harmonisasi dan Kesejahteraan Karyawan
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyambut positif arahan Menaker terkait adaptasi teknologi. Ia menyatakan bahwa pengesahan PKB ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian hukum bagi manajemen maupun karyawan dalam menjalankan hubungan kerja.
Gusrizal berharap sinergi antara perusahaan dan serikat pekerja melalui PKB ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Hal ini dianggap krusial demi mendukung kelangsungan bisnis PKT sebagai salah satu pilar industri pupuk nasional.
Pihak manajemen PT Pupuk Kaltim meyakini bahwa hubungan industrial yang kondusif akan berdampak langsung pada kesejahteraan bersama. Melalui aturan-aturan yang telah disepakati dalam PKB terbaru, perusahaan berupaya menyeimbangkan antara target produktivitas dan perlindungan kesejahteraan karyawan.
Penandatanganan PKB ke-VIII periode 2026–2028 ini ditutup dengan semangat kolaborasi. Langkah ini menjadi tonggak bagi PT Pupuk Kaltim dalam menghadapi tantangan industri global sekaligus memperkuat posisi pekerja sebagai aset utama perusahaan di era transformasi digital.