Oleh : Ervina Icha Marliani, Mahasiswa Universitas Tazkia, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah
Fenomena pinjaman online yang semakin marak di Indonesia tidak bisa sekadar dilihat sebagai dampak kemajuan teknologi finansial. Gejala ini sesungguhnya menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pembiayaan bagi UMKM. Ketika pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih memilih layanan pinjaman berbasis aplikasi meski berbunga tinggi, itu menandakan bahwa akses terhadap pembiayaan formal yang aman dan terjangkau masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil mereka. Kemudahan memang ada, tetapi risikonya kerap baru terasa belakangan.
Di sisi lain, UMKM memegang peran vital dalam struktur perekonomian nasional. Jumlahnya yang mencapai puluhan juta unit menjadikannya penyerap tenaga kerja terbesar sekaligus penopang stabilitas ekonomi. Ironisnya, sektor sepenting ini masih bergelut dengan masalah klasik seperti keterbatasan modal, syarat agunan yang berat, proses administratif yang berbelit, hingga pencairan dana yang tidak selalu responsif. Dalam situasi mendesak, pinjaman online tampak sebagai jalan keluar cepat, padahal beban bunga dan denda dapat perlahan mengikis keberlanjutan usaha.
Menurut pandangan saya, situasi ini tidak boleh terus berlangsung tanpa pembenahan. Diperlukan sistem pembiayaan yang tidak hanya praktis, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan dan keberlanjutan. Keuangan syariah menawarkan pendekatan berbeda melalui konsep kemitraan, seperti dalam akad mudharabah dan musyarakah, yang menempatkan pembagian keuntungan dan risiko secara proporsional. Skema ini lebih sejalan dengan karakter UMKM yang perputaran usahanya dinamis dan pendapatannya tidak selalu tetap.
Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan peran keuangan syariah dalam mendukung UMKM. Infrastruktur lembaga keuangan syariah telah berkembang, dan regulasi terus diperkuat. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi peningkatan literasi, pemanfaatan teknologi digital agar layanan semakin mudah dijangkau, serta penyederhanaan prosedur yang benar-benar ramah bagi pelaku usaha kecil. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal harus diperketat agar perlindungan dan edukasi berjalan beriringan.
Pada akhirnya, penguatan keuangan syariah bukan semata-mata soal memperbesar industri, melainkan membangun sistem pembiayaan nasional yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Jika UMKM adalah penyangga utama ekonomi Indonesia, maka sudah selayaknya mereka didukung oleh mekanisme pembiayaan yang memberdayakan, bukan justru membebani.