Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Jumat, 27 Februari 2026 | 21:58:19 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

PEKANBARU (RiauInfo) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh peserta didik yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, saat pergi ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang diterbitkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Dikutip dari laman resmi mediacenter.riau.go.id, penerbitan surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Kamis (26/2/2026). Instruksi ini ditujukan secara tegas kepada seluruh Kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

Dalam poin utama edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan di Pekanbaru.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh aspek keselamatan jiwa. Menurutnya, banyak kecelakaan di jalan raya yang melibatkan anak usia sekolah akibat kurangnya kematangan dalam berkendara.

"Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujar Erisman Yahya sebagaimana dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Kamis (26/2/2026).

Pengawasan dan Edukasi Sekolah

Disdik Riau meminta pihak sekolah tidak hanya sekadar menempelkan pengumuman, tetapi juga melakukan tindakan nyata di lapangan. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan rutin terhadap siswa yang masih kedapatan membawa kendaraan ke sekolah.

Selain pengawasan, pihak sekolah diwajibkan memberikan edukasi secara berkala kepada orang tua atau wali murid. Hal ini penting agar muncul pemahaman bersama bahwa membiarkan anak di bawah umur berkendara adalah bentuk kelalaian terhadap keselamatan anak itu sendiri.

Guna memperkuat kebijakan ini, sekolah-sekolah diimbau untuk menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas secara langsung kepada para siswa di lingkungan sekolah.

Erisman menambahkan, peran orang tua sangat krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Tanpa dukungan dari rumah, pengawasan di sekolah tidak akan berjalan maksimal mengingat perjalanan siswa dimulai dari rumah masing-masing.

Oleh karena itu, orang tua atau wali murid diimbau untuk tidak lagi memberikan izin atau fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur. Disdik berharap orang tua bisa mencari alternatif transportasi lain demi keamanan buah hati mereka.

Harapan Budaya Disiplin Baru

Melalui implementasi SE ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap dapat menciptakan budaya disiplin baru di lingkungan pendidikan. Kesadaran akan aturan hukum, khususnya UU Lalu Lintas, diharapkan menjadi karakter yang melekat pada setiap siswa.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi sekolah untuk meningkatkan fasilitas keamanan di lingkungan pendidikan. Dengan berkurangnya volume kendaraan di sekolah, suasana belajar mengajar diharapkan menjadi lebih kondusif dan tertata.

Secara jangka panjang, Disdik Riau optimis bahwa pembatasan ini akan berkontribusi signifikan pada penurunan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan bagi generasi muda di Bumi Lancang Kuning.

 

 

Terkini