Oleh: Eltamizul Koto, 310103026, Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor
A. Pengantar: Apa itu Fiqh Produk Halal
Fiqh Produk Halal adalah cabang fiqh muamalah yang membahas status kehalalan produk mulai dari bahan ,proses, hingga distribusi agar sesui dengan syariat islam. “fiqh halal itu seperti orang tua yang memastikan makanan anaknya bersih,baik, dan tidak berbahaya , sebelum dimakan.”
Dalam islam, halal bukan hanya soal boleh dimakan, tapi juga ketenangan hati.
Allah berfirman: “wahai manusia , makanlah dari apa yang ada dibumi yang halal lagi baik (thayib)- (Q.S. Al-Baqarah:168). Ayat ini menjelaskan halal berdampingan dengan baik(thayyib)
B. Landasan Syariah Produk Halal
1. Prinsip Dasar Halal-Haram dalam Islam
Dalam fiqh, kaidah besarnya adalah: Al-aslu fil-asyya al-ibahah (hukum asal segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan).
Artinya kalau tidak ada unsur haram, najis, atau mudarat – boleh digunakan. Namun, jika bahan atau prosesnya bermasalah , maka status halal itu bisa gugur.
2. Hadis tentang Kejelasan Halal dan Haram
Rasullah bersabda : “yang halal itu jelas dan haram itu jelas. Diantara keduanya ada perkara syubahat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Kriteria Bahan Halal dalam Fiqh Produk Halal
1.Bahan Halal Secara Zat
* bukan berasal dari hewan haram (babi,anjing,hewan buas dan bertaring)
* Hewan halal disembelih sesuai syariat islam
Dalilnya: ”Diharamkan bagimu bangkai, darah,daging babi” (QS. Al-Maidah :3)
2. Bahan Halal dari Proses
Bahan yang awalnya halal bisa menjadi haram jika prosesnnya salah, contohnya
* Tercemar najis
* Menggunakan alkohol untuk memabukkan
* Diproses dengan alat yang tidak disucikan
D. Sistem Jaminan Halal (SJH) di Indonesia
1. Pengertian Sistem Jaminan Halal
Sistem jaminan halal adalah sistem yang dimana manajemen terintegrasi untuk memastikan kehalalan produk secara konsisten, bukan hanya sekali lolos, dengan menggunakan prosedur sesuai syariat islam
2. Landasan Hukum SJH di Indonesia
* UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal
3. Lembaga dalam Sistem Jaminan Halal
* BPJPH: Regulator dan penerbit sertifikat
* LPH: Pemeriksa dan penguji halal
* MUI: Penetapan fatwa halal