PEKANBARU (RiauInfo) - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menegaskan sikapnya yang tidak main-main dalam menjaga integritas profesi jurnalis. Ketua DK PWI Riau, Zufra Irwan, dengan tegas meminta calon anggota muda yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk segera mengundurkan diri. Menurut Zufra, penggunaan ijazah bodong atau palsu adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kejujuran dan integritas yang menjadi pilar utama profesi wartawan. "Jika mereka tidak mundur, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan proses ini ke ranah hukum," tegasnya.
Pernyataan keras ini disampaikan Zufra Irwan di Pekanbaru, Senin (22/09/2025), menyikapi adanya laporan dan dugaan yang masuk terkait keaslian ijazah beberapa calon anggota muda. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran anggota PWI Riau selama ini hanya mensyaratkan calon untuk melampirkan ijazah yang telah dilegalisir. Namun, ketika muncul kecurigaan atau pengaduan dari masyarakat maupun pihak lain mengenai keaslian dokumen tersebut, PWI Riau memiliki komitmen kuat untuk menindaklanjutinya secara serius.
Zufra menambahkan, PWI Riau memiliki jaringan dan mitra yang dapat membantu mengkonfirmasi keaslian ijazah dengan langsung menghubungi pihak sekolah atau institusi pendidikan yang bersangkutan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya PWI untuk memastikan bahwa setiap anggotanya memenuhi syarat formal dan moral yang ketat. "Ini tidak main-main. Kalau terbukti ada yang menggunakan ijazah palsu, kami akan tindak tegas. Jangan sampai integritas organisasi ternoda sejak awal," ujarnya.
Sikap tegas DK PWI Riau ini dilandasi oleh prinsip bahwa menjadi anggota PWI bukan hanya soal patuh pada Undang-Undang Pers, tetapi juga memiliki kepatuhan yang ketat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). "Bagaimana mungkin kita bisa percaya pada kejujuran dan integritas seseorang yang dari awal proses menjadi anggota saja sudah tidak jujur? Ini adalah persoalan moral yang mendasar," jelas Zufra. Ia berpendapat bahwa pondasi kejujuran harus dibangun sejak dini bagi setiap calon jurnalis.
Lebih lanjut, Zufra menyebutkan bahwa di dalam KPW, secara eksplisit termaktub nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moral yang menjadi panduan dalam setiap kerja-kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap salah satu dari nilai-nilai ini, terutama di tahap awal keanggotaan, adalah indikasi serius yang tidak bisa ditoleransi. "Jika ada anggota PWI yang dari awal sudah tidak jujur, bagaimana nanti dengan integritasnya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik?" tanyanya retoris.
Oleh karena itu, Zufra menegaskan bahwa langkah terbaik bagi calon anggota yang merasa ijazahnya bermasalah adalah mengundurkan diri sebelum masalah ini berlarut-larut. Ia bahkan tidak segan-segan mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika yang bersangkutan tetap bersikeras untuk melanjutkan proses keanggotaan. "Sudah ada beberapa pengaduan dari daerah-daerah. Kami tidak ingin menutupi-nutupi. Mundur saja. Kalau tidak, kami laporkan ke polisi," ancamnya.
Meskipun secara kelembagaan PWI tidak memiliki unit khusus yang berwenang meneliti keaslian ijazah, Zufra menjelaskan bahwa secara organisasi, PWI memiliki aturan yang mengikat, yaitu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Kedua kode ini menjadi landasan moral dan etika bagi seluruh anggota, dan pelanggaran terhadapnya, termasuk ketidakjujuran dalam data diri, akan ditindak tegas. "Kami akan bertindak berdasarkan aturan organisasi yang berlaku," imbuhnya.
Sikap tegas DK PWI Riau ini juga selaras dengan visi dan misi yang gencar dikampanyekan oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar. Zufra Irwan menyebutkan bahwa Raja Isyam Azwar secara intensif mengkampanyekan pentingnya integritas, moral, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau. "Apa yang dikampanyekan oleh Ketua PWI Riau tentang integritas, ini adalah salah satu bentuk nyatanya," kata Zufra.
Zufra Irwan menambahkan bahwa DK PWI akan terus memonitor dan mengawal secara ketat kepatuhan seluruh anggota, baik yang baru maupun yang sudah senior. Ia menekankan bahwa sanksi tidak hanya berlaku untuk anggota muda, tetapi juga bagi para senior yang terbukti melanggar aturan. "Aturan ini tidak hanya berlaku bagi anggota muda saja, tapi juga bagi senior-senior," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen PWI Riau untuk menerapkan standar yang sama bagi semua anggotanya tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, Zufra menegaskan kembali bahwa PWI akan sangat ketat dalam menjaga pintu masuk keanggotaan. "Bagi yang tidak patuh, tidak usah jadi anggota PWI. Masuk jadi anggota organisasi lain saja yang aturannya lebih longgar," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa PWI Riau bukanlah tempat bagi mereka yang tidak memiliki komitmen terhadap kejujuran, integritas, dan profesionalisme. PWI Riau berkomitmen untuk menjadi wadah bagi para jurnalis yang profesional dan berintegritas tinggi.