Ketua DPRD Riau drh Chaidir menanggapi hal itu dengan menyebutkan bahwa tindakan pemerintah itu merupakan gambaran tidak konsistennya pemerintah di dalam menerbitkan sebuah peraturan. Dia menyebutkan bahwa munculnya PP 37/2006 ini telah melalui kajian yang cukup lama, sudah didiskusikan dengan semua pihak, termasuk dengan DPR.
''Lalu kok ketika muncul protes, pemerintah sendiri mencabutnya. Menurut saya seperti judul lagu, kau yang memulai kau yang mengakhiri. Lhaa kan aneh?,'' kata Chaidir kepada wartawan di Pekanbaru.
Chaidir menambahkan, jika memang ini terjadi otomatis tidak dilaksanakan. Pihaknya juga pasti akan mengembalikan dana yang sudah terlanjur diberikan ini. Mengenai mata anggarannya di APBD, menurutnya tidak perlu dicoret. ''Kalau memang dalam evaluasi Mendagri dibatalkan atau dicoret, uangnya tidak akan hilang," tambahnya.
Disebutkannya juga, kondisi pejabat yang ada di daerah berbeda dengan pejabat di pusat. Para anggota dewan di daerah lebih dekat dengan masyarakat, yang tidak menutupi kemungkinan menjadi tempat meminta bantuan oleh konstituen. Yang menjadi pertanyaan, anggarannya di mana.
''Ini berbeda dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota hingga Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Saat mereka diminta bantuan mereka memiliki dana taktis dan itu ril adanya. Sementara kita darimana kita ambilkan," tanyanya.(ad)