Dalam penangkapan tersebut Satpol Air Polres Bengkalis selain mengamankan barang bukti juga mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing ZUL (46), nakhoda warga Desa Bandul, Kepulauan Meranti, kemudian FF (42) diyakini pemilik kayu, warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis, dan 3 anak buah kapal (ABK), HH (41), warga Bantan, AH (33), warga Desa Bandul, dan ZL (55),
warga Bengkalis.Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolres Bengkalis AKBP. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Polair AKP. Angga F Herlambang mengungkapkan kepada wartawan “Penangkapan adanya upaya penyeludupan tersebut ketika speed boat 2301 Satpol Air melaksanakan patroli rutin di Perairan Selatbaru, kemudian menjumpai kapal tersebut di Sungai Liung Bantan, ternyata bermuatan kayu bakau tidak dilengkapi dokumen tujuan Malaysia,†ungkap Kasat
Dalam wawancaranya AKP. Angga juga menerangkan kronologis penangkapan para tersangka, dicurigai seorang diyakini sebagai pemilik kayu-kayu teki itu. Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis saat itu juga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti (BB) kapal dan 2000 batang kayu bakau yang berhasil diamankan, ditarik ke Pospol Air Bengkalis.
“Kelima tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis dan masih menjalani pemeriksaan, para tersangka ini telah melanggar UU tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan barang bukti kayu dan kapal kita geser ke dermaga Polair di Bengkalis,
guna pemeriksaan lebih lanjut,†jelasnya.(Alim)