Masa Libur Idul Fitri 1428 H Berbonus Tiga Hari

Selasa, 02 Oktober 2007 | 08:12:28 WIB

PEKANBARU (RiauInfo) –Terkait liburan Idul Fitri 1428 Hijriyah bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya di lingkungan pemprov Riau, Sekretaris daerah Riau, H.R. Mambang Mit menegaskan Pemprov Riau mesti mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah pusat.

Menurut Mambang Mit, menentukan atau menetapkan libur lebaran idul fitri adalah Pemerintah Pusat, sementara Pemerintah Provinsi Riau sendiri akan mengikuti ketentuan atau ketetapan masa libur tersebut. Masa liburan tahun ini, dari kebijakn pusat telah ada penambahan libur (cuti) Lebaran Idul Fitri 1428 Hijriyah selama tiga hari. “Jadi terhadap ketentuan atau ketetapan masa libur lebaran Idul Fitri itu baik segi waktunya seperti berapa lamanya, kapan dimulai dan kapan dilaksanakan, kita akan ikut aturan pusat saja.” ujar Mambang Mit kepada wartawan, Selasa (2/10) di kantor gubernur Riau, Pekanbaru. Mambang menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima keputusan yang jelas dari Pemerintah Pusat, dilanjutkan dengan surat edaran yang akan dikirimkan ke masing-masing unit kerja dan kepada kabupaten/kota se Provinsi Riau. Pemerintah Pusat menambah masa liburan Lebaran Idul Fitri 1428 Hijriah ini selama tiga hari dari masa libur semula. Sesuai dengan ketentuan, masa libur dimulai sejak 12 sampai dengan 19 Oktober 2007, Dengan penambahan tersebut, masuk kerja kembali bagi PNS atau pemerintahan menjadi 22 Oktober 2007 mendatang.(Surya)
 

Terkini