Mendagri Bolehkan Aparatur Pemerintah Jadi Panitia Pemilu

Selasa, 13 Januari 2009 | 07:01:00 WIB

PEKANBAU (RiauInfo) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mendesak daerah segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Pemilu 2009. Desakan ini sebagai bentuk kesiapan pemimpin daerah dalam menghadapi agenda Pemilu yang semakin dekat. Bahkan Mardiyanto mengatakan jabatan PPD dan PPK boleh diemban oleh aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Jika perlu, aparatur pemerintah kecamatan atau desa dan PNS akan diperbantukan untuk menjabat organisasi PPK dan PPD asal dijaga netralitasnya,"ujar Mardiyanto menjawab wartawan usai acara sosialisasi Pemilu 2009 dengan pemerintahan Provinsi Riau, Selasa (13/01/2009) di Pekanbaru. Dalam kesempatan itu, Mardiyanto menyatakan kesiapan PPK atau PPD tersebut melibatkan pemimpin daerah dalam mensukseskan Pemilu di daerah masing-masing. Pernyataan itu menyusul Peraturan Presiden (Perpres) yang telah menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2009. "Hal yang paling utama adalah kesiapan para pemimpin daerah dalam menghadapi Pemilu 2009. Karena pemerintah telah memastikan bantuan dan fasilitas untuk Pemilu 2009 melalui Perpres. Bantuan berupa sarana prasarana dan fasilitas secara organisasi di daerah harus disiapkan menjelang hari pemilihan Pemilu 2009 ini,"terang Mardiyanto.(Surya)

Terkini