DIBERI RACUN PEMUSNAH Distanak Bengkalis Lakukan Razia Eliminasi Rabies

Kamis, 05 Februari 2009 | 01:28:50 WIB

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), H Herliawan mengatakan, terus melakukan razia eliminasi rabies. Khususnya di kawasan-kawasan populasi hewan liar penular rabies cukup banyak. 

Tujuannya, untuk menekan kasus di rabies daerah ini. Terutama di kecamatan Bantan dan Bengkalis dimana kasus gigitan anjing liar akhir-akhir ini meningkat. Eliminasi itu dilakukan dengan cara diberi racun pemusnah “Saat ini staf Distanak masih melakukan razia eliminasi. Terutama pada malam hari. Sudah sekitar 60 ekor anjing liar di Bantan dan Bengkalis yang berada bebas di jalanan dan dicurigai mengidap rabies dimusnahkan. Kita harap masyarakat memaklumi dan terus mendukung upaya yang dilakukan ini”, kata Herliawan. Hal itu dikatakan Herliawan usai melaporkan upaya yang dilakukan untuk penanganan rabies ini bersama Kepala Dinas Kesehatan H Edi Setiawan Ramli kepada Asisten I H Burhanuddin di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (4/2). Warga yang memiliki anjing dan kucing dan khawatir dieliminasi atau didepopulasi, dapat mengurung hewan peliharaannya pada malam hari. “Kami menganggap anjing dan kucing yang ada di jalan adalah anjing dan kucing liar. Kemudian, kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Riau dan Balai Pengkajian dan Penyakit Veteriner wilayah Bukit Tinggi. Insya Allah, Rabu siang ini mereka tiba di Bengkalis", katanya. Selain itu, Herliawan mengingatkan warga yang memiliki hewan peliharaan yang dapat menularkan rabies, jika belum diberi vaksin anti penyakit anjing gila, untuk segera divaksinasi. ”Silahkan bawa ke Distanak, akan kita layani dan beri vaksin secara gratis”, tegasnya. Herliawan juga mengatakan, peranserta masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit rabies, sangat menentukan keberhasilan menekan munculnya kasus penyakit anjing gila yang sewaktu-waktu dapat terjadi di lingkungan masyarakat. Kemudian, tetap tenang dan waspada, karena penyakit ini hanya terjadi disebabkan gigitan hewan yang terkena rabies. Adapun peranserta yang diharapkan Herliawan itu, diantaranya adalah mengetahui dan memahami gejala gejala hewan berpenyakit rabies ini. Baik itu rabies ganas maupun rabies tenang. Adapun gejala rabies ganas, katanya, hewan tersebut tidak mau lagi tunduk pada perintah pemilik (menjadi ganas), takut pada air, air liur keluar berlebihan, ekor dilengkungkan ke bawah perut diantara dua paha. ”Kemudian, menyerang dan menggigit apa saja yang dijumpai, kejang-kejang kemudian lumpuh dan biasanya mati setelah 7-14 hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah gigitan”, katanya. Sedangkan rabies tenang, kata Herliawan, gejalanya bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, kejang-kejang berlangsung sangat singkat, bahkan sering tidak sempat terlihat, serta terjadi kelumpuhan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan, dan kematian terjadi dalam waktu singkat. “Sebelum menggigit dan menularkan rabies kepada manusia, maka bila masyarakat yang mengetahui atu melihat ada hewan dengan gejala-gejala tersebut, sangat kita harapkan untuk segera dimusnahkan. Atau lapor kepada petugas Distanak terdekat”, sarannya. Sebagai tindakan pertama bagi seseorang yang digigit anjing atau hewan penular rabies, katanya, adalah mencuci luka bekas gigitan tersebut dengan sabun atau detergent dan kemudian diberi betadin atau alkohol. Selain itu dan yang paling penting dan segara dilakukan, penderita harus secepatnya dibawa Puskesmas atau rumah sakit terdekat, untuk mendapat suntikan anti rabies. Lebih-lebih bila bagian tubuh yang digigit dekat dengan kepala (otak). Mengenai ketersediaan vaksin ini, Kadis Kesehatan menambahkan bahwa seluruh Puskesmas dan rumah sakit, khususnya di Kabupaten Bengkalis, vaksin tersebut tersedia. “Kalau di tempat pelayanan kesehatan swasta, saya tidak dapat memastikan ada atau tidak. Tapi di seluruh Puskesmas dan rumah sakit di daerah ini, vaksin tersebut tersedia”, kata Edi. Kemudian, baik Herliawan maupun Edi menegaskan, bila ada hewan ternak yang digigit hewan penular rabies, maka ternak tersebut tidak diperkenankan dipotong untuk konsumsi. Tetapi harus dikubur sedalam 2 meter.(ad/rls)
 

Terkini