Ini dibuktikan, dari 8 tempat usaha rumah makan yang diberi surat peringatan beberapa hari lalu, kedelapannya langsung membayar pajaknya. "Seluruhnya langsung membayar pajak 10 persen seperti ketentuan dalam perda itu," ungkap Kepala Dispenda Pekanbaru, Syofyan.
Dispenda telah menargetkan dalam bulan ini menyelesaikan 38 rumah makan/restoran yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak 10 persen. "Sebelumnya sudah 40 rumah makan/restoran membayar pajaknya setelah mendapatkan surat peringatan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, seluruh rumah makan yang mendapatkan surat peringatan itu diberikan waktu hingga akhir bulan ini membayar pajaknya. "Jika sampai akhir bulan tidak juga mengindahkannya, kami menyerahkan sanksinya kepada Tim Yustisi," jelasnya.(ad)