Diantaranya Perda Tahun Jamak, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Untuk itu Dari hasil musyawarah Panmus tersebut ada dua perda yang akan dihilangkan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Riau. Artinya dua perda tersebut tidak akan dibahas lagi, dengan alasan, dua perda tersebut diluar kewenangan DPRDprovinsi.
Didua Perda tersebut adalah Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Perda DAS Siak tidak dibahas lagi karena yang berwenang mengatur DAS Siak adalah dari Pusat. “Yang berwewenang untuk DAS Siak itu pusat,”ujar Djohar Firdaus selaku ketua DPRD.
Dengan alasan yang sama, Perda RTRW tidak akan dibahas kembali. Pembahasan peraturan RTRW bukan wewenang DPRD Provinsi Riau melainkan Pemerintahan Provinsi yang memppunyai wewenang untuk membahasnya. Ia menjelaskan bahwa yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Dinas Kehutanan tutupnya saat itu.(fitri)