Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Yafiz, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4) menjelaskan status lahan perkebunan milik Pemprov tersebut kini masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala daerah yang bersangkutan.
"Kebun K2I itu kini belum lagi berstatus HGU, tetapi masih SKT. Karena itu ke depan, akan secepatnya kita urus supaya ke depan tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Menyinggung program Pemprov tentang rencana perluasan lahan kebun sawit, Yafiz menegaskan untuk sementara dihentikan dulu sambil menunggu selesainya peraturan daerah (Perda) proyek multi years. "Untuk rencana perluasan tersebut, harus ada payung hukum yang jelas, sehingga ke depan tidak ada kendala lagi," ungkapnya.(ad)