"Jadi kita harus serius mempersiapkan diri untuk menyambut KEK tersebut, agar pusat bisa secepatnya merealisasikannya," ungkap Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Riau M Herwan kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, hingga saat ini KEK Dumai masih dalam tahap rancangan undang-undang. "Cepat lambatnya pengesahan peraturan itu tetap tergantung pada komitmen dari para pengambil kebijakan," tambah dia lagi.
Dia menyebutkan Kadin berusaha untuk memberikan masukan terhadap hal-hal substansi yang belum terakomodir, baiki terkait insentif, serta keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan KEK tersebut. "Agar KEK cepat direalisasi, harus ada perhatian dari kita bersama," ungkapnya.(ad)