Dalam proses pembayaran ganti rugi ini sempat ditemukan berbagai masalah. Diantaranya ada bangunan milik warga yang akan diberikan ganti rugi, ternyata saat dicek ke lapangan berdiri di lahan milik orang lain. "Tapi kita selesaikan masalah ini sebaik-baiknya," ungkap Asisten I Sekda Pemko Pekanbaru, HR Dorman Djohan di Pekanbaru.
Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut dia, tim meminta warga tersebut agar melengkapi persyaratan seperti pernyataan dari pihak bersangkutan, dua orang saksi, RT dan RW, lurah serta camat. Kalau syarat-syarat itu sudah dimiliki maka ganti rugi akan diberikan.
Dia menyebutkan, proses pembayaran ganti rugi lahan ini akan terus berlangsung selama 10 hari kerja. Diperkirakan pada Rabu pekan depan proses ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Siak IV ini akan berakhir.(ad)