SPARTAN menilai ketegasan gubernur Riau terhadap Bupati kampar diperlukan dalam penyeselain sengketa lahan tersebut. Aktifis SPARTAN mengatakan, Pemprov Riau didesak untuk menginstruksikan kepada Bupati Kampar untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Berdasar data SPARTAN, sedikitnya 300 hekatar lahan warga 10 Desa Kabupaten Kampar telah menjadi korban penyerobotan lahan oleh PT.Arindo Tri Sejahtera. Sengketa terjadi karena perusahaan telah leluasa menggarap lahan diluar ketentuan surat izin prinsip yang dikeluarkan Pemkab Kampar. Sehingga keleluasaan itu telah menjalar ke tanah warga.
Desa yang telah menjadim korban penyerobotan lahan antara lain, Desa Kijang Rejo, Akasia, Flamboyan, Flamboyen, Sikijang, Kota Batak, Indra Puri, Naga Sakti, Naga Mas dan Desa Alamanda Kabupaten Kampar. Hingga pukul 14.30 WIB belum ada perwakilan Pemprov Riau yang menerima aksi massa SPARTAN tersebut.(Surya)