Dengan adanya pupuk bersubsidi ini maka keluhan petani di Riau terhadap susahnya mendapatkan pupuk bersubsidi ini terjawab sudah. "Pupuk ini disalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," jelas Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Riau, Hamsani Rahman,
Dia menyebutkan, pupuk bersubsidi ini dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk jenis Urea HETnya adalah Rp 1.2000/kg, ZA Rp 1.050/kg, Superphos Rp 1.550/kg, NPKphonska Rp1.750/kg, NPK pelangi Rp 1.830 kg. Sedangkan pupuk NPKkujang dijual dengan harga Rp1.586/kg dan pupuk organik Rp500/kg.
Menyinggung sistem penyaluran pupuk itu, Hamsani mengatakan penyalurannya diatur mekanisme yakni disalurkan langsung oleh PT Pupuk Pusri dan PT Petro Kimia sesuai RDKK yang diperkuat dengan SK Gubernur. Sedangkan di kabupaten/kota penyalurannya diatur oleh masing-masing bupati/walikota.(ad)