"Kita belum terima laporan tentang dugaan tersebut. Kepolisian akan memproses jika ada laporan masuk. Saya kira jika diproses Gakumdu, mungkin juga akan ada laporan nantinya. Kita tunggu laporannya saja,"jawab Kapolda Riau Adjie R. Ramdja usai menghadiri pertemuan dengan gubernur Riau, Rabu (17/6/09) ini di Pekanbaru.
Sementara ini, Panitia Pengawas Pemilu masih menyatakn tebusan laporan pelanggaran telah disampaikan ke Bawaslu. Sehingga proses dugaan suap Caleg ke Ketua KPU Riau ini akan ditangni oleh Dewan Kehormatan KPU Pusat. Pernyataan itu sesuai dengan Pasal 111, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu.(Surya)