"Sesuai dengan keputusan Depag RI kemarin, maka pada poin tujuhnya menyatakan jemaah haji wajib mempunyai lembar kendali administrasi perjalanan haji. Tampilannya tidak jauh beda dengan ID card biasa. ID card ini akan menentukan bahwa seseorang tersebut memang benadr jemaah haji Indoneisa nantinya,"ungkap Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Depag Riau Jalaluddin, Kamis (16/7/09) di Pekanbaru.
Lembar kendali ini mencegah hal-hal yang merugikan sistim haji di Indonesia. Dengan diberlakukannya paspor internasional, bisa saja seseorang nanti mengaku sebagai jemaah haji, padahal dia hanya melancong ke Mekkah.
"Sehingga dengan adanya ID card khusus yang dinamakan Lembar Kendalai ini sangat menentukan seseorang itu jemaah haji Indonesia atau tidak,"ungkap Jalaluddin.(Surya)