Kebijakan kenaikan tarif parkir ini diberlakukan menyusul telah diterimanya surat persetujuan retribusi parkir baru dari Depdagri akhir pekan lalu. "Kota telah menerima surat persetujuan itu dari Depdagri," ungkap Kepala Dishub Kominfo Pekanbaru, Drs Pria Budi.
Dia mengatakan sebelum tarif parkir baru itu benar-benar diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai Selasa ini. "Kota akan memberlakukannya di tengah masyarakat secara berlahan," ungkapnya.
Untuk tahap awal, pemberlakukan tarif parkir baru ini tidak untuk semua jalan, tapi hanya untuk jalan Sudirman saja. Sebab masih banyak persiapan yang harus dilakukan, diantaranya mencetak karcis baru dengan tarif yang baru tersebut.
Pria Budi mengatakan lagi, kenaikan tarif baru ini bertujuan untuk menata lang lalu lintas di Kota Pekanbaru. Disamping itu untuk menambah kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) kota Pekanbaru guna mempercepat pembangunan kota ini.(ad)