Untuk kendaraan bermotor roda dua dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2.000. "Tarif baru itu akan kita berlakukan 1 Agustus mendatang," ungkap Walikota Pekanbaru Herman Abdullah.
Dia mengatakan, kenaikan tarif baru parkir kendaraan bermorot yang kini sedang disosialisasikan itu sudah melalui persetujuan DPRD Pekanbaru dengan disahkannya Perda No.3/2008. Bahkan juga sudah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Jika sudah disepakati bersama di DPRD secara mutlak itu harus didukung bersama-sama seluruh anggota DPRD. "Jadi tidak adalah istilahnya tolak atau tidak setuju diberlakukannya tarif baru terhadap parkir kendaraan bermotor itu," ujarnya.(ad)