Himbauan tersebut disebutkan melalui surat edaran Sekdaprov Riau ke setiap instansi lingkungan Pemprov Riau. Surat dengan nomor 003.3/UM/98.18 itu tertanggal 27 Juli 2009 dan ditandatangani langsung oleh Sekdaprov Riau.
Sedangkan kewajiban memakai busana Melayu diberlakukan enam hari penuh yang dimulai pada 3 hingga 9 Agustus 2009 tepatnya hingga puncaknya hari jadi Provinsi Riau ke 52 tahun ini. Selain itu, surat edaran Sekdaprov Riau juga menginstruksikan peran setian instansi memasang umbul-umbul dan bendera Merah Putih menyusul hari kemerdekaan RI ke 64. Sehingga sejak sepekan terkahir, sejumlah kantor telah terlihat memasang bendera Merajh Putih dan beragam umbul-umbul dalam memeriahkan HUT Riau dan HUT RI tahun ini.(Surya)