"Kita tetap mengeluarkan peraturan seperti tahun-tahun sebelumnya, warung makanan dilarang dibuka pada pagi dan siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuas," ungkap Walikota Pekanbaru Herman Abdullah kepada wartawan di Pekanbaru.
Warung makanan itu, menurut dia, baru boleh dibuka di atas pukul 16.30 Wib siang, atau sekitar dua jam menjelang berbuka puasa. Pihaknya akan mengambi tindakan tegas jika ada pemilik warung makanan melanggar peraturan yang telah dikeluarkan itu.
Pemko Pekanbaru juga melarang tempat hiburan malam beroperasi lebih awal. Selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi setelah sholat tarawih, yakni sekitar pukul 22.00 Wib malam agar tidak menganggu kegiatan sholat tarawih masyarakat.
Sementara itu Kepala Depag Pekanbaru, Tarmizi Tohor mengatakan pihaknya baru akan melakukanbhisap rukyat dengan melihat bulan untuk menentukan awal Ramadhan 20 Agustus mendatang di atas gedung Surya Dumai.(ad)