Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Konsumen, Disperindag Riau Khairizal mengatakan, dalam triwulan ke dua 2009 ini pengawasan difokuskan terhadap barang dan jasa yang mempunyai SNI (Tsandar Nasional Indonesia).
Sedangkan aspek lainya yang menjadi pengawasan adalah masalah perizinan dan produk layak bagi konsumen. Sejauh ini, Disperindag juga menerima dan melakukan tindakan terhadap temuan di lapangan, baik dari BPPOM pusat maupun dari Deperindag sendiri.
Wilayah Riau dinilai sangat rawan dengan pelanggaran peredaran barang impor dari negara tetangga. Sehingga pengawasan lebih ditingkatkan. Apalagi menjelang hari-hari besar nasional se[erti ramadhan, hari raya Idul Fitri hingga tahun baru nanti.
"Tindakan yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepa pelaku usaha, memanggil pelaku usaha, melakukan sosialisasi serta sangsi terberat melarang pelaku usaha menjual produk yang menyalah di pasaran,"ungkap Khairizal.(Surya)