Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Herlian Saleh melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Hamsani Rahman mengatakan, pendataan penduduk yang layak menerima kompor gas dimulai di lima kabupaten/kota sejak 29 Juli 2009) silam.
"Tahap awal ini konsultan hanya melakukan pendataan di lima daerah Riau. Diantaranya adalah Kota Pekanbaru, Kampar, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Untuk tahap awal realisasi konversi ini, Pertamina sudah menyatakan siap dengan 221 ton elpiji dengan standar tabung 3 kg,"terang Hamsani.
Menurut Hamsani, pemerintah masih menetapkan syarat warga yang layak menerima kompor gas konversi tersebut. Dimana warga yang berhak menerima dinataranya hanya berpenghasilan dibawah satu juta dan tercatat sebagai pengguna minyak tanah aktif selama ini.
"Sebenarnya, setiap yang menggunakan minyak tanah bisa dikategorikan sebagai penerima kompor gas konversi ini. Namun, setelah konsultan mengumpulkan data, pemerintah dari Dirjen Migas kembali melakukan data ulang terhadap hasil pendataan dari konsultan ini nantinya,"ungkap Hamsani.(Surya)