Kanwil Depag Jamin Paspor Biru CJH

Selasa, 18 Agustus 2009 | 08:49:38 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Calon Jemaah Haji (CJH) dihimbau tidak menggunakan jasa dari pihak-pihak lain dalam mengurus paspor internasional. Untuk keperluan pengurusan paspor, harap disampaikan kepada jemaah haji agar menyiapkan persyaratan, fotocopi KTP, KK, Akte kelahiran, surat nikah atau ijazah. Jika salah satu dokumen ini tidak ada, maka harus melampirkan surat keterangan dari Kandepag daerah.
Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Jalaluddin menyatakan, himbauan tersebut menyusul kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Departemen Agama RI, telah mengeluarkan surat edaran tentang penerbitan paspor Internasional bagi jemaah haji tahun 1430 Hijriyah atau 2009 ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag RI menyatakan; dokumen perjalanan jamaan haji tahun ini resmi harus memakai paspor Internasional. Selanjutnya pembuatan paspor internasional bagi jamaah haji di kantor imigrasi terdekat dan dikoordinasikan oleh Kanwil depag daerah masing-masing bersama kantor imigrasi. Jadwal dan mekanisme pembuatan paspor internasional atau paspor biru itu telah ditentukan Depag RI. Sementara blanko Lembar Kendali Administrasi Perjalanan Haji juga telah didistribusikan kesemua Kanwil Dpeag. "Jadi keluaran Depag RI ini mesti diketahui oleh calon jemaah haji, khususnya di Riau. Kita berharap hal ini sebagai kemudahan yang akan membantu calon jemaah haji di Riau,"ungkap Jalaluddin Selasa (18/8/09) di Pekanbaru.(Surya)

Terkini