Pengurangan jam kerja 3,5 jam itu sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau Nomor 45/SE/209 tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Jam kerja yang sebelumnya 9 jam, kini berubah menjadi enam jam saja.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wib. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Sedangkan jam istriharat pada Senin-Kamis pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sementara istirahat untuk hari Jumat mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.(ad)