Dipercepatnya pelantikan ini disebabkan karena pada tanggal 6 adalah waktu berakhirnya masa jabatan dewan periode 2004-2009. Makanya seharusnya pelantikan harus sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan.
"Ini artinya tidak terdapat berpedaan waktu antara berakhir masa anggota dewan yang lama dengan masa bertugasnya anggota dewan yang baru," ungkap Ketua DPRD Riau HM Johar Firdaus kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, sebelumnya memang sudah dijadwalkan bahwa pelantikan akan dilakukan pada 7 September 2009. Atas pertimbangan-pertimbangan tadi itu, maka diputuskan untuk mempercepatnya satu hari dari jadwal yang ditentukan semula.
Saat ini persiapan pelantikan sedang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau, diantaranya dengan membuat dan menyebarkan undangan. Begitu pula halnya dengan SK pengangkatan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sudah dikeluarkan Mendagri.(ad)