Dalam surat edaran tersebut dinytakan, hari libur Idul Fitri 1430 Hijriah ditetapkan pada 21-22 September 2009. Cuti bersama menyambut Idul Fitri ditetapkan tanggal 18 September 2009 dan cuti bersama menyambungg libur Idul Fitri 1430 Hijriah yang ditetapkan pada 23 September 2009.
Selanjutnya, PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau kembali aktif bekerja pada tanggal 24 September 2009, dengan pengaturan jam kerja mempedomani keputusan Gubri nomor keputusan 363/VII/2005 tangga, 27 Juli 2005 tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemprov Riau.
Pada Kamis tanggal 24 September 2009, kembali aktif bekerja diawali dengan kegiatan apel pagi dilanjutkan dengan halal bi halal di halaman Kantor halaman Gubri serta pejabat eselon II di lingkungan kompleks Gubri dengan pakaian Batik Melayu Riau.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Zulkarnaen Kadir, selain itu beberapa poin lainnya juga ditegaskan tentang absensi, yakni absen akan langsung dilaporkan ke Bagian Kepgewaian Daerah (BKD) dan segera ditindaklanjuti, untuk dilaporkan ke Gubernur Riau.(Surya/hms)