Sejumlah anggota DPRD Riau mengatakan UU Ketenagalistrikan tersebut merupakan angin segar bagi daerah dalam menyelesaikan masalah kelistrikannya. "Dengan adanya UU itu, kita berharap Pemprov Riau bisa langsung menindaklanjutinya," ungkap Syafrudin Sa'an, salah seorang anggota DPRD Riau.
Dengan dicabutnya monopoli PLN, maka nantinya akan menciptakan persaingan pasar dan mendorong daerah-daerah mendirikan pembangkit baru untuk memenuhi kebutuhan listriknya masing-masing. "Bagi Riau yang memiliki sumberdaya berlimpah ini akan sangat menguntungkan," ujarnya.
Sedangkan Hazmi menyebutkan, dengan adanya UU ini, Riau bisa membangun pembangkit listrik baru untuk mengatasi krisis energi listrik yang selama ini dialami. "Sekarang tinggal bagaimana sinergi antara legislatif dan Pemprov Riau untuk membangun sumber energi baru," tambah dia lagi.(ad)