"Sesuai dengan peraturan sajalah. Kalau memang para pejabat dilarang menerima parsel, berarti tidak boleh melakukan hal itu," jawabnya singkat seusai membuka acara sosialisasi dan Advokasi Perlindungan Anak Provinsi Riau di Hotel Furaya, Kamis (10/9).
Wagubri mengungkapkan, memberikan sesuatu penghargaan atau ucapan bisa saja dengan cara menggunakan parsel, tetapi jika yang diberikan berlebihan bisa dikategorikan gratifikasi nanti, dan itu melanggar hukum. "Ya sewajarnya sajalah, kalau berlebihan nanti kena gratifikasi pula," ujar Mambang.
Ketika ditanya jika ada para pejabat yang menerima atau juga memberikan parsel ke pejabat lainnya, Mambang nampaknya tidak mau berkomentar jauh. Lagi-lagi katanya, yang wajar sajalah, dan yang jelas sesuai dengan aturan saja.(ad)