Untuk saat ini Pemprov Riau sedang berupaya melakukan pelepasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut. Ditargetkan pelepasan jalan akan melibatkan empat kabupaten/kota yang dilalui jalan tol, yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak dan Bengkalis.
"Kita akan melihatkan pemerintah kempat kabupaten/kota tersebut untuk membayar ganti rugi lahan yang terpakai," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Emrizal Pakis kepada wwartawan di Pekanbaru.
Disebutkan masing-masing kabupaten/kota yang terlibat diminta untuk ikut membantu pembayar ganti rugi tersebut sebesar Rp10 miliar. Sedangkan Pemprov Riau juga akan ikut menanggarkan dana ganti rugi yakni sebesar Rp15 miliar.
Emrizal menyebutkan untuk ganti rugi lahan yang terpakai pembangunan jalan tol itu diperkiarakan akan dibutuhkan dana seluruhnya sebesar Rp55 miliar. Jika keempat kabupaten/kota mau membantu membayar ganti rugi, dipastikan ganti rugi akan berjalan lancar.(ad)