Saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai andaran hukum untuk melaksanakan program Raskin Otonomi tersebut. "Tapi yang jelas kita sudah siap untuk menyalurkannya," ungkap Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau, Katijo.
Dia mengatakan, program raskin otonomi ini hanya dilakukan selama dua bulan yakni Oktober dan November tahun 2009. Sedangkan daftar warga penerimanya akan mengacu kepada data penerima raskin nasional atau berdasarkan data BPS Riau.
Mengenai berapa besarnya raskin otonomi yang akan diterima warga, dia menyebutkan tidak sama dengan raskin nasional. Jika raskin nasional sebanyak 10 kg untuk setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) selama 2 bulan, tapi untuk raskin otonomi ini hanya 5 kg untuk setiap RTS.
Katijo menyebutkan, Riau adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan program raskin otonomi ini sejak 2007 lalu. Itu sebabnya tahun ini Kampar dan Dumai mendapat penghargaan Raskin Award tingkat nasional.(ad)