"Bantuan BOS ini wajib diterapkan oleh sekolah negeri setingkat SD atau SDLB hingga SMP. Termasuk semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional, tapi tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal,"terang Ketua Tim Manajemen BOS Provinsi Riau, Dewi Riyawati Andamari.
Ada sejumlah syarat sebuah sekolah yang menolak menerima dana BOS. Diantaranya adalah harus adanya kesepakatan para orang tua murid dan komite sekolah. Persetujuan ini juga harus ditegaskan dengan kesepakatan jaminan kelansungan pendidikan kepada siswa miskin di sekolah tersebut.
Hal ini menyusul Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 -15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selanjutnya dalam ayat 3 menegaskan, bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Undang-undang tersebut jelas menegaskan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP ) serta satuan pendidikan lain yang sederajat,"ungkap Dewi.(Surya)