Dia menyebutkan, berkas data kepengurusan yang lama sudah ditemukan, tapi SKnya dibatalkan dan dibentuk kepengurusan yang baru, dan ditargetkan pada pertengahan tahun ini Riau sudah memiliki KPID. Komisi ini akan bertugas membantu pemerintah daerah dalam menertibkan media elektronik ilegal.
Menurut dia, setelah KPID Riau terbentuk, nantinya semua media elektronik akan diatur KPID, mulai dari frekuensi radio, perizinan, pengaturan penyiaran yang dinilai pantas untuk disiarkan. "KPID Riau ini nantinya akan memiliki pengurus sebanyak 7 orang," jelasnya.
Penunjukkan pengurus KIPID Riau ini akan dilakukan melalui proses fit and proper test yang melibatkan tokoh masyarakat, unsur media, akademisi, dan anggota legislatif. "Sebab tugas yang diembankan kepada mereka cukup berat," ujarnya.(ak)