Dalam kesempatan itu Subagio MS, Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 maka ada suatu keharusan dari badan publik untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik.
"Informasi yang dibutuhkan publik itu harus disajikan secara terbuka, karena sudah menjadi hak publik. Tapi masyarakat juga diharapkan menggunakan informasi tersebut memang untuk tujuan yang benar, bukan disalahgunakan," tambah Subagio lagi.
Subagio menambahkan lagi, saat ini jika terjadi sengketa mengenai penyajian data yang dilakukan pemerintah sudah dibentuk sebuah lembaga yang dipusat dinamakan Komisi Informasi Pusat (KIP) dam di daerah bernama Komisi Informasi Daerah (KID).
Untuk Komisi Informasi Pusat (KIP) beranggota 7 orang yang bertugas dalam menyelesaikan konflik atau sengketa mengenai penyajian informasi publik. Sedangkan untuk Komisi Informasi Daerah (KID) saat ini baru berdiri di dua provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada kesempatan yang sama Dr Ari Santoso Dea dari Pusat Data mengatakan, saat ini memang baru dua daerah yang memiliki KID. Sedangkan daerah lainnya ada yang sedang memproses pembentukan KID, dan ada pula baru berencana pembentukan KID, dan ada pula yang belum terfikir untuk membentuknya.
Padahal KID sangat penting di daerah dalam upaya menyelesaikan jika terjadi konflik dalam masalah penyediaan informasi yang dibutuhkankan oleh publik. "Jika setiap konflik yang terjadi harus diselesaikan di Komisi Informasi Pusat, ya tak mungkin," ungkapnya.(ad)