AMIRUDDIN GURU TPA CABULI KEPONAKAN SENDIRI Ingin Tahu Beda Kemaluan Anak-Anak Dan Dewasa

KAMPAR (RiauInfo) - Hawa nafsu yang sudah tinggi yang tidak dapat ditahan salah seorang guru berinisial Am (49) warga Dusun I RT 01/RW 01 Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar yang kesehariannya berprofesi sebagai Tani dan juga Guru Mengaji, Imam Mesjid dan juga menjabat Guru Honor di Salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Dengan teganya mencabuli seorang Bocah inisial YA (7) yang tinggal di tempat yang sama, yang juga masih terhitung keponakannya sendiri.
Pada saat peristiwa ini,terbongkar pada awal Bulan Oktober 2010 lalu. Yang mana saat itu, Parhatulinisa adek dari ibu korban melihat pelaku memasukkan tangannya kedalam celana korban sambil mengorek-ngorek bagian kemaluan korban. Dan saat itu korban masih duduk dibangku kelas I Sekolah Dasar (SD) dan hebatnya korban ternyata tetangganya sendiri, akibatnya bocah malang ini, harus menanggung malu."Melihat hal tersebut, dengan spontan Parhatulinisa langsung kaget dan menarik korban dari samping pelaku. Merasa emosi ia langsung melaporkan ke orang tua korban dan orang tua korban pun langsung marah," ujar Kapolsek Kampar AKP Edy Renhard, saat ditemui wartawan, Selasa (04/01). Ditambahkan Kapolsek, dan saat kedua belah pihak sempat untuk menyelesaikanlah permasalahan ini secara adat istiadat di Daerah tersebut, namun tidak mendapat kesepakatan bersama. Karena, tidak ada itikad baik dari pihak pelaku. Zulfahmi (52) adalah ayah korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Mapolsek Kampar, Sabtu (01/01) kemarin. "Mendapat laporan tersebut, anggota polsek Kampar langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dirumah orang tua, Senin (03/01) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib. Serta langsung menangkap pelaku dirumah orang tuanya tanpa perlawananan," sebut AKP Edy. Dijelaskannya, dalam hal perkara pencabulan ini, akan terus kita selidiki. Apalagi pelaku merupakan orang termuka juga di kampung tersebut, karena ia seorang guru di TPA, Imam Masjid, dan Guru Ngaji di Desa tersebut. " Khusus untuk korban, kita sudah melakukan Visum dan hasilnya kemaluan korban robek. Dan berdasarkan pengakuan korban terhadap penyidik, bahwasanya dirinya telah dicabuli Am (Pelaku) sebanyak 4 kali, dirumahnya pelaku," jelas Kapolsek. Sementara itu pelaku Amiruddin yang saat itu ditanyakan, mengaku telah melakukan perbuatannya yang tercela tersebut. Namun, menurutnya semua itu dilakukannya karena ia merasa penasaran apakah ada perbedaan kemaluan anak-anak dan dengan orang dewasa. "Saya penasaran dengan bentuk kemaluan anak-anak, karena saya ingin tahu perbedaaan milik anak-anak dengan orang dewasa, makanya semua itu terjadi," ujar Amiruddin sembari mengaku menyesal. Dan pelaku juga tidak merasa khilap melakukan perbuatannya tersebut, pelaku juga mengatakan jika ia hanya memasukkan jarinya sebelah kanannya hanya sedikit." saya hanya sedikit memasukkan jari saya, dan ingin tahu sebesar apa lubang punya dia (korban)," terang pelaku. Dalam hal ini Kapolsek menegaskan, bahwasanya pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut terhadap keponakannya." Meskipun begitu pelaku tetap kita jerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan juga karena dilakukan berkali-kali terhadap korban apalagi korban masih terhitung keluarga sendiri," tegasnya. (arief)

Berita Lainnya

Index