Amankah Jual-Beli Dinar Iraq Menurut Syariah Islam?

PEKANBARU (RiauInfo) - Ironi yang berkembang saat ini di Indonesia termasuk Pekanbaru Riau umumnya tentang peluang investasi mata uang Dinar Iraq kian meruncing. Apalagi selama ini para penjual Dinar tidak segan menjualnya dengan alas agama bahwa negara Iraq sebagai negara mayoritas muslim.

Dalam syar'i Islam, jual-beli mata uang diperbolehkan jika memenuhi ketentuan dan syaratnya. Sudah memenuhi syaratkah Dinar Iraq ini? Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang jual beli mata uang (al-Sharf) untuk dijadikan pedoman. Dalam Ketentuan Umum Keputusan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), dinyatakan bahwa pada prinsipnya transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu : 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).-Sementara IQD adalah untung-untungan berharap akan naik. 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).- Selama ini pembeli IQD di Indonesia bukan untuk transaksi atau simpanan untuk apa? 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan Nilai tunai (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.-Sedangkan selama ini si penjual IQD di Indonesia umumnya menjual dengan kurs yang berlebihan dari kurs aslinya yang hanya sekitar Rp.7,8/IQD. Selama ini ada yang menjual dari Rp.10 hingga 100 rupiah/IQD! Berdasar fenomena ini serta kenyataan yang dirilis oleh www.XE.com memiliki dan membeli Dinar sangat punya resiko tinggi dari segi agama bahkan dalam pandangan hukum perdagangan dan investasi IQD juga punya resiko tinggi.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index