AKIBAT LOWONGAN CPNS... Pengurusan Kartu Kuning Capai 300 Lembar Perhari

PEKANBARU (RiauInfo) - Permohonan kartu kuning atau kartu AK.I kian meningkat di Pekanbaru. Peningkatan kebutuhan kartu kuning untuk keperluan persyaratan tenaga kerja tersebut menyusul penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009 ini. Sedikitnya sekitar 250 hingga 300 lembar pengurusan Kartu Kuning perhari tercatat di BPT dan Disnaker Pekanbaru dalam dua bulan terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru H.A Ikhwan Nst, melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Johnny Rosman mengatakan, prosedur pengurusan kartu kuning akan dilayani di Balai Pelayanan Terpadu di kantor Walikota Pekanbaru. Sedangkan Disnaker sendiri hanya memberikan legalisir pada kartu kuning. Namun tahapan legalisir tersebut merupakan tahapan selesainya kartu kuning tersebut. "Meningkatnya pengurusan kartu kuning atau AK.I pada dua bulan terakhir dinilai sebagai reaksi bagi lowongan CPNS 2009 ini. Dimana untuk bulan ini terdata sebanyak 15 Departeman RI membuka lowongan CPNS 2009. Pengumuman lowongan Departemen ini juga kita tempelkan di kantor Disnaker,"ungkap Johnny kepada RiauInfo, Senin (5/10/09) di Pekanbaru. Sementara itu, staf legislasi kartu kuning Disnaker Riau Bambang S mengaku pengurusan kartu kuning rata-rata 250-300 lembar perhari selesai dalam satu hari kerja. Namun para pengurus kartu kuning mesti memenuhui syarat dan ketentuan yang dibutuhkan. "Memang ada peningkatan pengurusan kartu kuning pada dua sebulan terakhir. Apalagi awal akan dibukanya CPNS ini mencapai 250 hingga 300 lembar sehari. Kita kerjakan dalam sehari siap. Pada hari biasa terdata hanya mencapai puluhan saja yang mengurus kartu kuning ini,"ungkap Bambang. Adapun syarat mengurus kartu kuning adalah harus melampirkan satu berkas fotokopi KTP Pekanbaru, Pas photo 3X4 sebanyak 2 lembar, potokopy ijazah dari SD hingga ijazah terakhir, dan mengisi formulir yang bisa di dapat di KPT Kota Pekanbaru. Sedangkan masalah biaya pengurusan kartu kuning sesuai ketentua hanya membayar perangko leges senilai Rp.2.500.(Surya)

Berita Lainnya

Index